

Loa Kulu Kota – Kemarin Bupati Kukar Edi Damansyah menyerahkan 175 sertifikat tanah dibalai pertemuan umum temu karya dusun Jawa Baru Desa Loa Kulu Kota.
Kunjungan Bupati Kukar Edi Damansyah Ke Desa Loa Kulu Kota sebagai wujud peduli kepada masyarakat khususnya desa loa kulu kota. Dalam Acara ini Dihadiri seluruh masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat tanahnya.

penyerahan ini dilaksanakan bertempatan di Gedung BPU ( balai pertemuan umum ) jawa baru RT 15 desa loa kulu kota secara simbolis. bupati mengapresiasi kinerja jajaran ATR/BPN Kukar, sehingga program pensertifikatan tanah yang merupakan program PTSL di Kukar khususnya di Kecamatan Loa Kulu berjalan lancar dan sukses.
Perlu Diketahui Bahwa PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak sistematis dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
PTSL atau yang lebih popular dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Kedepannya, bagi masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat ini dapat menjadikannya permodalan guna mengembangkan usaha.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Dalam hal ini masyarakat khsusnya desa loa kulu kota sangat antusias bahkan mau sabar menunggu pada saat pembagian sertipikat secara antrian oleh petugas dari tim sertipikat di desa lua kulu kota
Leave A Comment